whistleblower dan justice collaborator. Perlindungan Hukum bagi Justice Collaborator dalam Pasal 10 dapat disimpulkan bahwa Justice Collaborator selama memberi keterangan yang akan,. whistleblower dan justice collaborator

 
 Perlindungan Hukum bagi Justice Collaborator dalam Pasal 10 dapat disimpulkan bahwa Justice Collaborator selama memberi keterangan yang akan,whistleblower dan justice collaborator Pengertian justice collaborator berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2011 Tentang Perlakuan bagi Whistleblower dan Justice Collaborator adalah

Sedangkan Justice Collaborator merupakan salah satu. 4 Tahun 2011 hanya sebagai. H Sebagai Pembimbing II. 4 Tahun 2011 dalam memberikan perlindungan hukum yang tepat bagi Whistleblower dan Justice Collaborator di Indonesia. , M. Dengan melihat pengertian saksi yang ada dalam UU PSK yang belum dapatBerdasarkan analisis dan kesimpulan, selanjutnya disarankan beberapa hal sebagai berikut : 1. Jakarta, law-justice. Alumni, Bandung Loeby Loqman, 2002, Pidana dan Pemidanaan, Datacom, Jakarta. Terutama difokuskan pada data sekunder karena sifat penelitian ini adalah normatif. Bab IV adalah bab inti yang menguraikan tentang pembahasan rumusan masalah kedua yakni, konsep. Norma tentang whistleblower dan justice collaborator sudah diatur dalam peraturan bersama, SEMA dan UU No. DAN “JUSTICE COLLABORATOR” ( SAKSI PELAKU YANG BEKERJA SAMA ) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERTENTU Oleh : Djoko Sarwoko 1 I. dan pemberantasannya, yaitu dengan bekerjasama dengan Justice Colabolator. Jenis data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu penelitian kepustakaan. Model ideal perlindungan hukum bagi Whistleblower dan Justice Collaborator ini harus berorientasi kepada model hak-hak prosedural, partisipasi langsung, atau aktif. (2017). Jika jaksa setuju, maka jaksa dapat mengurangi dakwaan atau memberi rekomendasi kepada pengadilan agar menjatuhkan pidana yang lebih ringan. Hasil penelitian dengan judul, “Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime” merupakan hasil penelitian yang dilakukan oleh Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI pada 22 April-13 Mei 2013 di Jakarta. Langkah MA menerbitkan SEMA whistleblower dan justice collaborator menuai pujian. 1 Rahawarin F. KUHP dan KUHAP juga tidak mengatur posisi justice collaborator secara tuntas. Pada SEMA tersebut, Justice Collaborator dimaknai sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama, yang mengakui. Practice of whistleblower and justice collaborator law protection especially in the effort to destroy the organized crime in Holland, germany and Australia to institution and the protect orientation is variatif and partial. Baca Juga: Apa Perbedaan Monera dan Protista dalam Pengelompokan Makhluk Hidup?Ini Ulasannya. Dikaji dari perspektif terminologis, whistleblower dan justice collaborator diartikan sebagai “peniup peluit”, ada juga menyebutnya sebagai “saksi pelapor”, “pengadu”, “pembocor rahasia”, “saksi pelaku yang bekerja sama”, “pemukul kentongan”, “cooperative whistleblower”, “participant whistleblower”, “collaborator. Bandung. Seperti diketahui, terdakwa bom Bali Ali Imron dijatuhi hukuman penjara. 1,. "Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di Indonesia, istilah justice collaborator disebut juga sebagai saksi pelaku yang bekerjasama. II-No. Di bawah bimbingan Ibu Prof, Dr, Fenty U. Landasan Teori Tujuan hukum tidak bisa dilepaskan dari tujuan akhir dan. - detikNews. Bahwa seorang tersangka TIPIKOR dapat dimohonkan sebagai seorang saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) sebagaimana diatur dalam SEMA No. com – Kehadiran justice collaborator dan whistleblower dapat membantu penegak hukum dalam mengungkap kasus hukum. Meskipun sama-sama membantu proses penyidikan, perbedaan keduanya terdapat pada posisi saksi atau orang yang melapor. Lex et. H Sebagai Pembimbing II. Istilah justice collaborator sendiri dapat ditemukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle. Foto: SGP. Praktek Terbaik Perlindungan Saksi Dalam Proses Pidana Yang Melibatkan Kejahatan Terorganisir. Pasal 10A UU PSK. Blower (WB) dan Justice Collaborator (JC) dalam sistem peradilan pidana Indonesia? Tujuan Penelitian Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, pertama, bagaimana pengaturan Whistle Blower (WB) dan Justice Collaborator (JC) dalam perundang-undangan 1Nandang Sambas dan Dian Andriasari, “Telaah Kritis terhadap Perlindungan Saksi dan Korban Penegak hukum pun seringkali menjumpai kebuntuan untuk memutus perkara-perkara yang melibatkan seorang Whistleblower atau Justice Collaborator karena belum adanya perangkat hukum yang memadai untuk memfasilitasi jaminan hukum yang akan didapat, sehingga rumusan masalah yang dapat dikemukakan terkait dengan fenomena hukum tersebut yaitu: 1. Pada SEMA tersebut, Justice Collaborator dimaknai sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan. Edited by MARC Bot. Karena keduanya dianggap. (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam perkara tertentu, dimana diatur pedoman sebagai. Bab IV adalah bab inti yang menguraikan tentang pembahasan rumusan masalah kedua yakni, konsep kebijakan hukum pidana terhadap perlindungan hukum Whistleblower dan Justice Collaborator dalam tindak pidana korupsi di Indonesia pada masa mendatang. I. 13 Lilik Mulyadi, Perlindungan Hukum Whistleblower dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime, Alumni, Bandung, 2015, hlm. Norma tentang whistleblower dan justice collaborator sudah diatur dalam peraturan bersama, SEMA dan UU No. Pelaku yang bersedia menjadi justice collaborator nantinya akan. Lilik Mulyadi, ‘Perlindungan Hukum Whistleblower dan Jusce Collaborator dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime di Indonesia’ (2014) 1 Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum. . The first and foremost problem in this study is the setting of Whistle Blower and Justice Collaborator in Indonesia. pada dasar nya terdapat tiga bentuk aturan yang mengatur tentang Justice Collaborator yakni, SEMA No. As a result of the errors of meaning so that the. Hal ini berarti, dari perspektif system peradilan pidana Indonesia pada posisi dimanakah eksistensi seseorang dapat disebut sebagai Whistleblower dan Justice Collaborator apakah 7 Friedrich, CJ, 2010, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia, Bandung,hlm. To analyze those problems the researcher used a normative juridical research. 12Kesesuaian SEMA Nomor 4 Tahun 2011 yang Mengatur Eksistensi Whistleblower dan Justice Collaborator Terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Ester Johana Elisabeth Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, [email protected] juga: Perbedaan Justice Collaborator dan Whistleblower. Hambatan pelaksanaan perlindungan saksi dan korban dalam UU No. Pada dasarnya, lahirnya undang-undang yang memfasilitasi kerja sama saksi pelaku (justice collaborator) dengan penegak hukum diperkenalkan pertama kali di Amerika Serikat sejak tahun 1970-an. Pasal 10A UU PSK. Whistleblower dan Justice Collaborator dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, USU Law Journal, Vol. Dilansir dari detikNews, Mantan Hakim Agung Artidjo Alkotsar menyebutkan perbedaan Justice Collaborator dengan Whistle Blower dalam Lokakarya "Sistem Peradilan,. Pengaturan tentang Perlindungan Whistleblower dan Justice Collaborator menurut UU KPK dan PP 71 Tahun 2000. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai berikut: (I) Saksi korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun. Keduanya sangat membantu mengungkap tindak pidana hak asasi manusia berat, dugaan korupsi, pencucian uang, aksi terorisme, perdagangan orang, penyebaran narkotika, kasus seksual terhadap anak, pembunuhan, dan tindak pidana lainnya. Salah satu justice. Perbedaan antara justice collaborator dan whistleblower juga terdapat pada perlindungan hukum atas kasus yang diungkap keduanya. , M. whistleblower dan justice collaborator. 31 Tahun 2014, pada pelaksanaannya masih ada kelemahan-kelemahan yang disebabkan berbeda-beda penafsiran dari peraturan yang ada oleh penegak hukum. H Sebagai Pembimbing II. 57 B. Dengan melihat pengertian saksi yang ada dalam UU PSK yang belum dapatMenyatakan dengan sesungguhnya bahwa Tesis yang berjudul “URGENSI WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM PEMBERANTASAN. HH-11. Pengertian justice collaborator dan saksi mahkota. Martadinata No. Tadulako Master Law Journal, Vol 5 Issue 1, Februari 2021 31 B. Salah satunya, ketentuan dalam UU No. Penelitian ini menggunakan penleitian hukum normatif dengan. TEMPO. . laporan dari Justice Collaborator, dan kendala kerjasama antar lembaga yaitu terjadinya tumpang tindih dalam melakukan penanganan laporan juga perbedaan pemahaman antar. Bagaimana peranan justice collaborator dalam pembuktian tindak pidana korupsi ? C. 3 LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama. 2 Whistleblower adalah Merupakan pihak yang mengetahui dan. Kasus kejahatan. Latar Belakang . Justice. Norma tentang whistleblower dan justice collaborator sudah diatur dalam peraturan bersama, SEMA dan UU No. Pertimbangan Hakim dalam menetapkan seseorang sebagai justiceWhistleblower dan justice collaborator dalam kesaksiannya merupakan peristiwa faktual, bukan informasi yang bohong atau fitnah. Untuk mencari bentuk perlindungan hukum yang ideal bagi whistleblower dan Justice Collaborator dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia ke depan. Pasal 10 Ayat 1 berbunyi, “Saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau. comPada dasarnya, lahirnya undang-undang yang memfasilitasi kerja sama saksi pelaku (justice collaborator) dengan penegak hukum diperkenalkan pertama kali di Amerika Serikat sejak tahun 1970-an. Belum adanya definisi mengenai pelapor, whistleblower dan justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama); 2. Seperti pencucian uang, terorisme, pencurian benda seni dan budaya, pencurian kekayaan intelektual, perdagangan gelap persenjataan,. Peraturan Pemerintah No. 3-4. PENDAHULUAN 1. "Kendalanya, masih banyak orang yang ingin memberikan keterangan, mereka khawatir akan keselamatannya," kata Novel Baswedan. 31 Tahun 2014, pada pelaksanaannya masih ada kelemahan-kelemahan yang disebabkan berbeda-beda penafsiran dari peraturan yang ada oleh penegak hukum. Pada dasarnya, lahirnya undang-undang yang memfasilitasi kerja sama saksi pelaku (justice collaborator) dengan penegak hukum diperkenalkan pertama kali di Amerika Serikat sejak tahun 1970-an. Bentuk perlindungan terhadap justice collaborator dalam tindak pidana narkotika berupa (1) perlindungan fisik diatur dalam dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, (2) penanganan khusus pasal 10 A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, (3) pelindungan hukum dalam pasal 10 ayat (2. korupsi tersebut. 4, Ancol Selatan lilikmulyadi@yahoo. Pengaturan mengenai justice collaborator merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Majapahit No. D. 5 No. H, M. 4 Lihat Pasal 184 KUHAP, Alat bukti yang sah ialah :. 212 Fathony Karuniawan | [Konsep Whistleblower Dan Justice…] Konsep Whistleblower Dan Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi Fathony Karuniawan Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram Jln. Justice Collaborator tidak dikenal dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) namun diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana Korupsi (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 4(1), 87–104. 2), pp. Menurut konvensi tersebut, justice collaborator adalah orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan suatu tindak pidana. Blower (WB) dan Justice Collaborator (JC) dalam sistem peradilan pidana Indonesia? Tujuan Penelitian Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, pertama, bagaimana pengaturan Whistle Blower (WB) dan Justice Collaborator (JC) dalam perundang-undangan 1Nandang Sambas dan Dian Andriasari, “Telaah Kritis terhadap Perlindungan Saksi dan Korban Perlu difikirkan lebih mendalam dengan mempertimbangkan dari pelbagai sudut pandang tentang apakah terhadap whistleblower dan justice collaborator khususnya dalam upaya penanggulangan organized crime perlu dilakukan penuntutan ataukah tidak, atau juga hanya dijatuhkan pidana ringan berupa penjatuhan pidana percobaan. Peraturan teknis tentang penetapan Justice yaitu SEMA Nomor 4 Tahun 2011tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di. Hakikatnya, whistleblower dan jusce collaborator dapat berperan besar untuk mengungkap prakk-prakk korupf lembaga publik, pemerintahan maupun Tahun 2011,. F. pengaturan justice collaborator terkait pemberian pembebasan bersyarat dan remisi bagi terpidana korupsi di indonesia berdasarkan peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan serta surat edaran mahkamah agung (sema) nomor 4 tahun 2011 tentang perlakuan bagi. Epaper KSTORE |. Keduanya sangat membantu mengungkap tindak pidana hak asasi manusi berat, dugaan korupsi, pencucian uang, aksi terorisme, perdagangan orang, penyebaran narkotika, kasus seksual terhadap anak, pembunuhan. 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) serta perlindungan hukum bagi Justice. Karena masih banyaknya kelemahan dariPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penerapan dan implementasi dari Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA No. UU No. Makalah disampaikan dalam kegiatan Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar 20 Oktober 2014 Laporan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia Tahun 2013 “Bedah. Dalam buku Whistleblower dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime karya Lilik Mulyadi, dijelaskan bahwa justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu proses penyelidikan. [2] Angka 1 SEMA 4/2011. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM UPAYA PENANGGULANGAN ORGANIZED CRIME: Tahun Terbit: 2012: Edisi: Cet. 2 (2017): 212–230. - Selasa, 19 November 2019 | 14:35 WIB. Justice. Whistleblower dan jusce collaborator diarkan sebagai “peniup peluit”, ada juga menyebutnya sebagai “saksi pelapor”, “pengadu”, “pembocor rahasia”, “saksi pelaku yang Whistleblower, dan Justice Collaborator. Majelis hakim saat memimpin jalannya sidang korupsi proyek kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (11/1). 1: Tempat Terbit: Kota Jakarta Pusat: Penerbit: Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan - Mahkamah. Supriyadi Widodo Eddyono, dkk. Salah satu justice. justice collaborator secara implisit tercantum dalam KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang kini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas 1 Lilik Mulyadi, “Whistleblower dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized. H, M. PP No. Alumni. pidana (WhistleBlower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator), MajelisHakim dapat menyimpangi ketentuan di bawah standar minimum karenaadanya alasan yang sifatnya emergensi atau darurat atau untuk suatu tujuanatau kegunaan atau kepentingan yang lebih besar lagi sebagaimanadipertimbangkan di atas ;Catatan :Hal. (Justice Collaborator) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Sampai saat ini pengertian WB kerap dicampuradukan dengan JC bahkan ada beberapa tulisan yang. Kemudian dalam Peraturan Bersama antara Penegak Hukum dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama. Peraturan teknis tentang penetapan Justice yaitu SEMA Nomor 4 Tahun 2011tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di. 2 (2013): 40-56. Hakim pun terikat untuk memberikan putusan yang berpihak pada justice collaborator. Whistleblower dan Justice Collaborator yang terdapat dalam UU Tipikor. 3 Firman Wijaya, 2012, “Whistleblower dan Justice Collaborator Dalam Perspektif Hukum”, Penaku, Jakarta, Hlm 16. 2. perlakuan khusus terhadap justice collaborator dan juga peringanan hukuman sebagai bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang. Hal ini sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Whistleblower, dan Justice Collaborator. detikJateng Selasa, 30 Agu 2022 10:31 WIB Justice Collabolator Bharada E Akan Bertemu Ferdy Sambo di. On the basis of the. com ABSTRAK"Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Dan Justice Collaborator Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Abstrak Optimalisasi kebijakan hukum pidana tentang perlindungan saksi di Indonesia khususRusli Muhammad. com - Pengacara LBH Pers Gading Yonggar Ditya menyebutkan upaya pemberantasan korupsi tidak diikuti dengan perlindungan terhadap whistleblower. 4/2011; whistleblowers and justice collaborators only received leniency of a sentence. UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menjadi dasar hukum perlindungan terhadap whistleblower, terutama perlindungan hukum. Bahkan majelis hakim, pun melakukan langkah progresif dengan melakukan penyimpangan yang positif terhadap SEMA 4/2011 tentang whistleblower,. Istilah hukum ini sering disinggung dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. KUHP dan KUHAP juga tidak mengatur posisi justice collaborator secara tuntas. 1. KONSEP WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR SEMA WB : Yang bersangkutan merupakan pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana serta bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Istilah keduanya dikutip dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. 13 Tahun 2006 menutup peluang bagi Pelapor sebagai whistleblower, yang memiliki itikad baik, untuk dituntut baik. muncul istilah whistleblower dan justice collaborator. Belum adanya jaminan perlindungan. , M. 11 Zainal Arifin Hoesein. Eksistensi Pengungkap Fakta (Whistleblower) dan Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Oleh: Rocky Marbun, S. Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (justice collaborator) dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu f. Whistleblower (Pelapor Tindak Pidana) dan justice collaborator (Saksi Pelaku yang Bekerjasama) seringkali diartikan sebagai dua hal yang sama. Pengarang : Lilik Mulyadi Penerbit : Alumni Tahun terbit : 2015 Cetakan : Pertama Tebal buku : x + 226 hlm ISBN : 978-979-414-205-9 Dewasa ini protoptye kejahatan telah berkembang dari cara. Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Sertahak Hak Saksi Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 31. Bahwa seorang tersangka TIPIKOR dapat dimohonkan sebagai seorang saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) sebagaimana diatur dalam SEMA No. Whistleblower dan Justice Collaborator dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, USU Law Journal, Vol. terpidana. Whistleblower dan justice collaborator merupakan dua istilah yang berbeda, namun seringkali diartikan sama. Pengarang : Lilik Mulyadi Penerbit : Alumni Tahun terbit : 2015 Cetakan : Pertama Tebal buku : x + 226 hlm ISBN : 978-979-414-205-9 Dewasa ini protoptye kejahatan telah berkembang dari cara pelaksanaan yang sederhana menjadi modern sesuai dengan perkembangan… Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana ( Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama ( Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Kata Kunci: Perlindungan hukum, whistleblower , justice collaborator dan organized crime Abstract Practice of whistleblower and justice collaborator law protection especially in the effort to destroy the organized crime in Holland, germany and Australia to institution and the protect orientation is variatif and partial. Namun, akibat posisi yang rentan teror dan intimidasi, perlindungan terhadap whistleblower dan justice collaborator mutlak diperlukan. "Justice collaborator adalah seseorang yang terlibat dalam satu tindak pidana kemudian bekerja. Jakarta - Masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara Whistle Blower dan Justice Collaborator. Tindak Pidana Tertentu yang menyatakan bahwa atas bantuan seorang saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator, maka Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana yang akan dijatuhkan dapat mempertimbangkan hal-hal penjatuhan pidana seperti,. 31 Tahun 2014, pada pelaksanaannya masih ada kelemahan-kelemahan yang disebabkan berbeda-beda penafsiran dari peraturan yang ada oleh penegak hukum. Whistleblower dan Justice Collaborator berperan untuk memudahkan pengungkapan tindak pidana korupsi, karena tidak lain adalah orang yang berkecimpung dalam institusi atau organisasi yang ditengarai adanya praktik korupsi dan juga memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut dengan kata lain. The role of Whistle Blower and Justice Collaboratorin. Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius. (Selanjutnya disebut SEMA tentang Whistleblower dan Justice Collaborator). ABSTRAK MOHAMMAD DANIAL PULUHULAWA (710517017) 2020. [3] Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Tipikor. 13 tahun 2006, peran LPSK dalam perlindungan saksi dan korban di peradilan pidana semakin. Keduanya memiliki peran yang sangat penting dalam sistem peradilan pidana karena dipastikan akan memberikan keterangan yang lebih lengkap terkait dengan kasus tersebut. 626954 Email: [email protected]. 14. Bandung: Alumni, 2015. mengungkap tindak pidana ini umumnya dikenal sebagai whistleblower atau Pelapor dan justice collaborator atau Saksi Pelaku yang Bekerjasama. Perbedaan antara justice collaborator dan whistleblower juga terdapat pada perlindungan hukum atas kasus yang diungkap keduanya. al. Puluhulawa, S. Penulisan Hukum. Bentuk perlindungan dan whistleblower whistleblower, maka penanganan kasus yang whistleblower adalah memperkuat beberapa Ketentuan tersebut terutama Melalui revisi itu komodasi, seperti hak-hak dan perlindungan whistleblower ketentuan Pasal 11 Undang-Undang RI No. Akibat pengakuan Agus ini, empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 menjadi terpidana dan 20 orang terdakwa. Bharada E disebut mengajukan diri sebagai justice. TERHADAP WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM UPAYA PENANGGULANGAN ORGANIZED CRIME DI INDONESIA MASA MENDATANG Lilik Mulyadi Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jl.